Sidang Obstruction of Justice Baiquni Wibowo, Jaksa Hadirkan 2 Saksi Ahli

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Desember 2022 09:48 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Baiquni Wibowo pada hari ini, Kamis (22/12). Dalam sidang ini, jaksa akan menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE), Ronny dan ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto. Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto. “Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Atas perbuatannya itu, Baiquni Wibowo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.