KPK Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh di Kasus SYL


Jakarta, MI - Praktisi hukum pidana Fernando Emas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut dugaan keterlibatan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh di kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sungguh aneh kalau benar mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh diangkat menjadi salah satu pejabat di Badan Karantina sedangkan yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)," kata Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Senin (13/10/2025).
Seharusnya, tegasnya, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman hati-hati ketika menempatkan bawahannya untuk mengisi suatu jabatan. "Tidak mengangkat siapa saja yang diduga pernah bersentuhan dengan persoalan hukum, apalagi persolan korupsi yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya di lingkungan Kementerian Pertanian," ungkapnya.
Sehingga sangat diragukan kesungguhan Amran Sulaiman bersih-bersih pegawainya yang tidak beres dan bermain-main dengan anggaran kementerian yang ia pimpin. Sebagai Menteri, tentunya Amran perlu mendalami pribadi yang diangkatnya sebagai pejabat di Kementerian Pertanian.
"Saya juga berharap KPK untuk terus mendalami keterlibatan Abdul Hafidh dalam kasus SYL sehingga dapat diputuskan apakah ada bukti keterlibatannya atau tidak," harapnya.
Segera dihentikan kalau memang tidak terlihat atau segera tetapkan sebagai tersangka kalau memang ada bukti yang kuat keterlibatannya. "Sehingga ada kepastian hukum bagi Abdul Hafidh dan diharapkan publik akan semakin percaya terhadap lembaga penegak hukum dan penegakan hukum di Indonesia," tandasnya.
Adapun dalam persidangan kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 April 2024 silam bahwa mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh sempat mengungkap bahwa SYL dan keluarga banyak memanfaatkan anggaran Kementan.
Bahwa Kementan mengeluarkan anggaran untuk acara sunatan hingga ulang tahun cucu SYL dari putranya yang bernama Kemal Redindo. Pernyataan Hafidh itu keluar saat ditanya oleh Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta Ida Ayu Mustikawati.
Selain acara sunatan, uang jajan istri, banyak terungkap bahwa SYL telah menggunakan uang negara untuk setoran partai hingga umroh dan kurban.
Sumber Monitorindonesia.com mengaku heran mengapa Abdul Hafidh tidak turut terseret di kasus SYL itu. Pasalnya, sumber menduga bahwa Abdul Hafidh ikut 'bermain' di kasus tersebut.
"Saksi itu kan sebetulnya orangnya SYL juga, tapi kenapa gak diperiksa padahal dia 'pemain' juga. Jelas diketerangan kesaksian ya, Abdul Hafidh minta uang ke vendor untuk setor ke orang SYL. Berarti jelas vendor-vendor itu orang bawaannya Abdul Hafidh," kata sumber terpercaya itu.
Yang lebih mengherankan juga, mengapa Abdul Hafidh kini malah menjabat di Badan Karantina Indonesia (Barantin). "Ini Abdul Hafidh sekarang dia malah menjabat di Badan Karantina," lanjut sumber itu.
Jika KPK terus mengulik keterangan Abdul Haifdh makan kasus dugaan korupsi pengadaan alat x-ray dan lainnya dapat terbongkar juga. "Biar nanti keluar nih info yang lainnya. Biar Abdul Hafidh nyanyi tentang x-ray," tukas sumber itu.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Abdul Hafidh. Namun sayangnya Abdul Hafidh diduga memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com pada Kamis (9/10/2025).
Sementara Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan informasi dan berita ini kepada Karo Hukum Barantin. "Terima kasih infonya Pak. Saya teruskan ke Karo Hukum ya," singkat Sahat kepada Monitorindonesia.com.
Topik:
KPKBerita Terkait

KPK Cecar Pejabat Kemnaker Terkait Penggunanan Uang Hasil Pemerasan Izin TKA
14 menit yang lalu

Terkait Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Mojokerto Rufis Bahrudin
1 jam yang lalu