Bupati Pemalang Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 7,57 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2022 20:25 WIB
Jakarta, MI - Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, didakwa telah menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan atau lelang jabatang di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar. Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mengatakan, Mukti Agung Wibowo dijerat dengan dakwaan alternatif kumulatif. Menurut jaksa, terdakwa Mukti Agung Wibowo menerima uang suap lelang jabatan di Pemkab Pemalang itu dalam dua kesempatan yang berbeda, yakni saat pejabat yang memperoleh jabatan itu belum dilantik dan sesudah pelantikan. “Uang-uang tersebut diberikan melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo, yang diadili dalam berkas terpisah,” kata Joko, Selasa (27/12). Adapun empat pejabat pemberi suap yang juga diadili dalam perkara tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh. Gatifikasi yang diterima terdakwa, kata dia, totalnya mencapai Rp 6,014 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut berasal dari para pejabat eselon III dan IV yang memperoleh promosi, kepala sekolah, hingga uang operasional yang berasal dari berbagai dinas. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut, persidangan akan kembali di gelar pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.