Tembak Brigadir Yosua Atas Perintah Sambo, Bharada E Tak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2022 21:22 WIB
Jakarta, MI - Pihak terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, menghadirkan  Ahli hukum pidana, Albert Aries sebagai saksi meringankan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (28/12). “Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai,” jelas Albert. Albert menyebut poligraf belum digolongkan secara rinci sebagai alat bukti atau barang bukti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lantaran belum adanya pembaruan mengikuti perkembangan zaman. “Kita ketahui KUHAP ini dari tahun 1981 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi, dan sebagainya,” ucap Albert. Lebih lanjut, untuk hasil poligraf semestinya disampaikan oleh ahlinya sehingga berpeluang menjadi alat bukti yang sah. “Tapi kedudukan yang sudah dibunyikan (disampaikan) tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah,” jelasnya. Selain itu, Albert juga membongkar situasi Bharada E yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Menurutnya, Bharada E mendapat perintah menembak dari Ferdy Sambo, sehingga bisa lepas dari tuntutan pembunuhan berencana. "Maka, yang paling relevan menyuruh melakukan. Menyuruh itu bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan orang, yang mana tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Albert. Albert sebelumnya menjawab pertanyaan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy terkait pihak yang memberikan perintah melakukan kejahatan, bisa dikategorikan menyuruh.  Menurut dia, Bharada E hanya sebagai alat bagi pihak yang menyuruh, yakni Ferdy Sambo. "Orang yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena merupakan alat," jelasnya.  Selain itu, Albert menegaskan sebagai seorang bawahan Ferdy Sambo, Bharada E tidak melakukan kesalahan. Menurut Albert hal tersebut tertuang dalam Pasal 55 KUHP tentang pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh melakukan.  "Sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, kesengajaan, kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana," imbuhnya. Sebagai informasi, Bharada E atau Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tindak pidana dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa melakukan pelanggaran Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Bharada E Tak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban!