KY Belum Proses Laporan Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
29 Desember 2022 06:40 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Komisi Yudisial (KY) belum memproses laporan yang dilayangkan Kuat Ma'ruf terhadap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso.
Sebagaimana diketahui, hakim Wahyu dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan kasus tersebut.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, pihaknya belum bisa memanggil terlapor karena masih mengadili kasus tersebut.
"KY tidak akan memanggil terlapor yang sedang memeriksa atau mengadili perkara yang sedang ditangani karena itu termasuk bentuk intervensi dari KY terhadap majelis hakim," kata Joko di Kantornya, Jakarta, Rabu (28/12).
Joko menjelaskan, bahwa pihaknya akan menunggu hingga persidangan selesai baru menangani laporan tersebut.
"Kalau misalnya langsung dilaporkan dan diterima itu dikhawatirkan nanti setelah perkara selesai ada laporan lagi. Sehingga, menurut kami dari Birowaskim akan menunggu sampai berkas perkara atas nama KM [Kuat Ma'ruf] itu selesai baru ditangani," kata Joko.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar mengatakan, laporan sudah masuk dalam tahap verifikasi. Namun, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) membuat proses tersebut harus tertunda.
"Hari ini sudah sampai tahap verifikasi. Kok enggak cepat, Pak? Kita ada 2.600 sekian laporan dan itu harus kita proses. Bukan KY enggak bekerja tapi memang resources kami terbatas ketika laporan ini mengalami kenaikan," kata Mukti.
Sebelumnya, kuasa hukum Kuat Ma’ruf melaporkan hakim, yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Pihak Kuat menilai Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso melanggar kode etik, karena banyak menyampaikan pernyataan yang tendensius dalam persidangan.
“Terkait dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius,” ujar kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hakim-erintuah-damanik-heru-hanindyo-dan-mangapul-memimpin-jalannya-sidang-ronald-tannur-di-pn-surabaya.webp)
DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!
29 Juli 2024 16:25 WIB
Hukum
![Sangat Mungkin Kecelakaan Lalu Lintas Tewaskan Vina Cirebon dan Kekasihnya Vina Cirebon (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/saka-tatal-kasus-vina-cirebon-1.webp)
Sangat Mungkin Kecelakaan Lalu Lintas Tewaskan Vina Cirebon dan Kekasihnya
28 Juli 2024 11:25 WIB