KY dan MA Didesak Usut Dugaan Kriminalisasi Kasus Impor Gula Seret Jaksa, Hakim, BPKP dan Jokowi


Jakarta, MI - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) agar mengusut dugaan kriminilasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang sempat menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong atau Tom Lembong yang pada akhirnya bebas berkat pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Anthony begitu dia disapa Monitorindonesia.com, Senin (4/8/2025) menduga kriminalisasi dalam kasus tersebut menyeret Jaksa, Hakim, Auditor BPKP hingga mantan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
Anthony awalnya menyoroti Jokowi yang tiba-tiba mengaku, bahwa memang dia yang mengeluarkan kebijakan dan perintahkan menteri perdagangan Tom Lembong untuk melakukan impor gula yang melibatkan perusahaan swasta. Jokowi mengatakan "Yang namanya negara, seluruh kebijakan itu dari Presiden.
Pengakuan Jokowi ini diberikan setelah mengetahui Presiden Prabowo memberi abolisi kepada Tom Lembong. Artinya, semua proses hukum dan akibat hukum terkait kasus importasi gula Tom Lembong ditiadakan.
"Pengakuan Jokowi ini membuat kening berkerut. Kenapa Jokowi baru sekarang bersuara dan mengaku bahwa kasus importasi gula Tom Lembong memang atas perintahnya," ujar Anthony.
Padahal, ungkapnya, di dalam persidangan Tom Lembong telah berkali-kali mengatakan, bahwa persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih yang melibatkan perusahaan gula dilakukan atas perintah Jokowi.
Apalagi, permohonan menghadirkan Jokowi sebagai saksi telah disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum Tom Lembong di dalam persidangan. Tetapi diabaikan oleh hakim.
Dalam persidangan yang profesional, tanpa kriminalisasi, fakta penting ini harus ditindaklanjuti oleh hakim, dengan menghadirkan Jokowi sebagai saksi apakah benar telah memberi perintah kepada Tom Lembong dalam kasus impor gula, seperti kesaksian yang diberikan Tom Lembong.
Kesaksian Jokowi sangat penting dan menentukan. Karena, kalau importasi gula benar atas perintah Jokowi (Presiden) maka semua dakwaan Jaksa penuntut kepada Tom Lembong dengan sendirinya gugur. Artinya, tidak ada peraturan yang dilanggar sejak awal dalam kasus importasi gula tersebut.
"Tetapi, semua pihak diam. Jaksa penuntut mengabaikan fakta ini. Hakim juga mengabaikan fakta ini. Jokowi diam seribu bahasa. Jokowi hanya menonton bagaimana Tom Lembong dikriminalisasi oleh Jaksa dan Hakim. Dan tentu saja oleh Jokowi?," jelasnya.
"Dengan sengaja mengabaikan fakta persidangan sangat penting tersebut, bahwa Jokowi yang memberi perintah kepada Tom Lembong untuk melakukan impor gula, dapat diartikan Jaksa dan Hakim telah melakukan mufakat jahat untuk kriminalisasi Tom Lembong, dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 4,5 tahun," timpalnya.
Pengakuan Jokowi bahwa dia sebagai presiden yang memberi perintah kepada Tom Lembong terkait kebijakan importasi gula, seperti disebutkan dalam fakta persidangan, membuktikan bahwa kriminalisasi kepada Tom Lembong adalah nyata, bukan isapan jempol, bukan ilusi. Tetapi nyata.
Sebagai konsekuensi, semua jaksa penuntut dan majelis hakim yang menangani perkara ini, temasuk tim audit investigasi BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), dan juga termasuk Jokowi, harus diselidiki atas kriminalisasi kasus hukum Tom Lembong ini.
"Karena, menurut mantan Jaksa Agung Herdarman Supandji, kriminalisasi terhadap hukum, aparat penegak hukum, atau lembaga hukum adalah bentuk tindakan kriminal. Oleh karena itu harus diselidiki," bebernya.
Di sisi lain, pengakuan Jokowi bahwa dia yang memberi perintah importasi gula kepada Tom Lembong, setelah Presiden Prabowo memberi abolisi, mencerminkan watak Jokowi yang sesungguhnya, buruk dan licik.
"Dengan pengakuan ini, Jokowi mau cuci tangan bahwa dia tidak terlibat dalam kriminalisasi Tom Lembong. Dalam hal ini, Jokowi telah mengorbankan jaksa penuntut dan para hakim, sebagai pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Tom Lembong," katanya.
Perilaku Jokowi ini sekaligus peringatan kepada para buzzeRp Jokowi agar siap-siap mental, setiap saat dapat dikorbankan. Dengan mendompleng abolisi, dan baru mengakui sebagai pihak yang memberi perintah impor gula kepada Tom Lembong, setelah vonis dan setelah abolisi diberikan, Jokowi hanya mau membersihkan namanya berada di balik kriminalisasi kasus Tom Lembong.
"Pengakuan Jokowi sangat terlambat. Sebaliknya, pengakuaan Jokowi malah membuka awan gelap bahwa kasus Tom Lembong jelas merupakan kasus kriminalisasi," jelasnya.
"Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus segera melakukan penyelidikan secara independen, melibatkan pihak ketiga, memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kriminalisasi ini: jaksa, hakim, auditor BPKP dan juga Jokowi," imbuhnya.
Tom Lembong laporkan hakim ke KY dan MA
Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada kliennya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Ari menegaskan bahwa laporan tersebut bukan untuk mempersoalkan isi putusan terhadap Tom, melainkan sebagai upaya mendorong profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
“Ini bukan soal putusan, tapi soal profesionalitas. Kami ingin memastikan hukum ditegakkan secara adil dan proporsional,” kata Ari dikutip Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dan dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun. Namun, pada Jumat (1/8/2025), ia resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pun, DPR sebelumnya telah menyetujui permohonan abolisi tersebut. Langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom sempat menuai perdebatan publik. Namun pemerintah menegaskan bahwa keputusan itu telah melalui pertimbangan matang dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari MA maupun KY terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
Topik:
Tom Lembong Korupsi Impor Gula MA KY BPKP Jaksa Hakim JokowiBerita Selanjutnya
Pembiayaan PT MATU Rugikan PT SMI 525 Miliar
Berita Terkait

Said Didu Tuding Jokowi hingga Bahlil Penyebab Kerugian Negara Ribuan Triliun di Sektor Tambang
14 Oktober 2025 13:46 WIB

Kata Jokowi soal Sosok "Mr J" Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: Tanyakan ke Ketum
13 Oktober 2025 16:58 WIB

Masuk Penyelidikan, Kejagung Bidik Bukti Dugaan Suap Petinggi Sugar Group ke Zarof Ricar
8 Oktober 2025 11:44 WIB