Tim Hukum Qusyairi Korban Penipuan akan Laporkan Hakim PN Sumenep ke KY


Jakarta, MI - Qusyairi korban dugaan penipuan dan penggelapan rempah-rempah yang merugi hingga ratusan juta rupiah merasa tidak puas dengan hasil amar putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan Nomor Register Perkara No. 37/Pid.B/2025/PN.Smp.
Tim penasehat hukum melihat adanya ketimpalan ketidakadilan terhadap Qusyairi selaku korban dan adanya dugaan mafia peradilan dalam amar putusan kasus penipuan dan penggelapan yang sedang berlangsung.
Dikutip dari amar putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan, pada tanggal 28 Maret 2025.
"Menyatakan, Terdakwa Juhairiyah Binti Dinawi tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," jelas tim penasehat hukum, Dody Zulfan serta Kartika Sari, dalam konfrensi pers di salah satu hotel di Sumenep, Senin (25/5/2025) sore.
Qusyairi menjelaskan secara gamblang, berawal pada tahun 2018 Juhairiyah (pelaku) mengambil barang jenis rempah-rempah dari kliennya Qusyairi dengan 5 (lima) nota berjumlah Rp. 211.068.000, yang kemudian dijual kembali oleh suami terduga pelaku (Moh. Alfani).
Namun si Juhairiyah (pelaku) tidak pernah membayar sepeserpun.
"Kemudian, saya dan Nurul Wakiah (istri ) mencoba berkali-kali menagih pembayaran kepada si Juhairiyah (pelaku), namun justru bukan mendapat bayaran, malah orang tua pelaku mengajak dirinya untuk carok (berduel) padahal saat menagih korban datang didampingi kepala desa setempat," jelasnya.
Karena tidak mendapat hasil dan solusi, saya (korban) didampingi penasehat hukum sebelumnya, melaporkan peristiwa ini ke Polres Sumenep tertanggal 13 Februari 2020 dengan nomor laporan LP/B/46/II/JATIM/RES SMP dengan terlapor Moh. Alfani dan Juhariyah dengan tuduhan pasal 378 dan 372 KUHAP.
Korban juga merinci, setelah laporan (LP) pertama dibuat, dirinya sempat didampingi penasihat hukum setempat sebelumnya, untuk mendatangi Mapolres beberapa kali.
Namun hingga tahun 2024, kasus tersebut tidak ada perkembangan yang signifikan, kemudian korban berinisiatif mendatangi kembali Mapolres untuk mencari informasi terkait pelaporannya.
"Berdasarkan hasil informasi yang saya dapat dari penyidik, PH saya sudah lama tidak datang ke Polres. Dan menyarankan, agar saya tidak memakai jasa pengacara lagi, dan anehnya pelaku tidak ditahan ketika itu saat proses penyidikan," jelasnya.
"Tahun 2025 terduga pelaku baru di tahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan 20 Februari 2025 pelaku mulai dipersidangkan," imbuhnya.
Diwaktu yang sama, penasehat hukum Qusyairi (korban) Dody Zulfan menambahkan, ketika sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda dakwaan kepada terdakwa Juhariyah.
Kliennya, kata dia, selaku korban merasa tidak pernah diberitahukan untuk jadwal sidangnya, namun ketika sidang dengan agenda pemeriksaan kepada terdakwa, Qusyairi bersama sang istri Nurul Wakiah yang juga menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.
Barulah di panggil oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan ketika itu, yang di lihat kliennya hanya terdakwa Juhariyah yang duduk di ruang persidangan tanpa Moh. Alfani, suaminya
"Padahal, sebelumnya Moh. Alfani juga di laporkan ke Polres Sumenep dengan tuduhan yang sama," jelas Dody Zulfan.
Dody menjelaskan bahwa selama proses persidangan, kliennya dan istrinya (saksi) sempat di cecar oleh Ketua Majelis Hakim, seolah-olah kliennya sengaja menjebak terdakwa dan seakan-akan bahasa perbuatan terdakwa kepada kliennya adalah perdata, karena telah membayar sebagian sangkutannya.
"Padahal Qusyairi dan istrinya menjelaskan, kepada majelis hakim dan JPU bahwa memang benar tidak ada pembayaran sama sekali di lima nota dengan jumlah Rp 211.068.000," ungkapnya.
Kemudian, sebelum proses persidangan berakhir, anehnya Ketua Majelis Hakim meminta akta perjanjian notaris kepada kliennya, padahal tidak ada hubungannya kasus yang berujung pelaporan di kepolisian dan saat ini sedang dipersidangkan.
Senada juga dikatakan, Kartika Sari yang juga penasehat hukum korban, bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep tidak sesuai dengan fakta persidangan, hal tersebut ditemukan tim penasehat hukum dalam berita acara sidang berkas pengadilan saat inzage bersama jaksa penuntut umum (JPU).
"Dicantumkan korban dan saksi menerangkan hal yang sama, terdakwa pernah mencicil. Padahal tidak sama sekali," jelas Kartika Sari.
Maka dari itu pihaknya segera melaporkan, Ketua Majelis Hakim ke Ketua Muda, Bawas, Komisi Yudisial, MenpanRB, Ombudsman dan Mensesneg di Jakarta.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sumenep.
Topik:
PN Sumenep KY HakimBerita Terkait

Akan Periksa Bobby Nasution, Hakim: Semua Orang Sama di Depan Hukum!
24 September 2025 23:24 WIB

Hakim akan Cecar Bobby Nasution soal Pergeseran Anggaran di Sidang Korupsi Jalan Dinas PUPR Sumut
24 September 2025 23:00 WIB

Jaksa Mendakwa 2 Hakim yang Vonis Lepas Korupsi CPO Terima Suap Rp 6,2 Miliar
21 Agustus 2025 16:00 WIB