KPK akan Panggil Kembali Ketua Kadin Terkait Kasus Lukas Enembe

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Desember 2022 07:14 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Arsjad Rasjid sebelumnya juga telah dipanggil KPK sebagai saksi pada Selasa (13/12) lalu. Namun, saat itu Arsjad tak memenuhi panggilan penyidik. "Penyidik pasti punya alasan kenapa harus yang bersangkutan kita panggil. Mungkin untuk klarifikasi keterangan saksi yang lain atau apa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12). Alex mengaku tidak mengetahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap Arsjad. Ia mengatakan hal itu menjadi kapasitas penyidik. "Penyidik yang lebih tahu kapasitas saksi dipanggil dalam rangka apa. Apakah klarifikasi atau untuk membuktikan perkara yang lain atau pengembangan perkara yang lain atau kasus yang lain, kita belum dapat informasi keterkaitan apa yang bersangkutan dipanggil," ujarnya. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Adapun KPK telah beberapa kali memanggil Lukas. Namun Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan kesehatan. Sementara itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Lukas bepergian ke luar negeri. Pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Setelah itu, Ketua KPK Firli Bahuri beserta tim penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat mendatangi Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Akan tetapi, KPK belum menahan Lukas karena yang bersangkutan dikabarkan tengah menderita sakit. Tim kuasa hukum Lukas pun telah meminta agar kliennya dirawat di Singapura.