3 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Yosua akan Jalani Sidang Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Desember 2022 09:12 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kembali digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis (29/12). Adapun pada hari ini, tiga terdakwa akan menjalani sidang, mereka adalah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Agenda sidang ketiga terdakwa itu, yakni pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.