Kembali Jalani Sidang, Nikita Mirzani: Semoga Dito Mahendra Datang Sesuai Perjanjian
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
29 Desember 2022 11:36 WIB
![Kembali Jalani Sidang, Nikita Mirzani: Semoga Dito Mahendra Datang Sesuai Perjanjian](https://monitorindonesia.com/2022/12/WhatsApp-Image-2022-12-20-at-11.18.08.jpeg)
Jakarta, MI - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis (29/12). Dalam agenda itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengupayakan menghadirkan saksi terlapor, yakni Dito Mahendra.
Dito Mahendra sudah tiga kali mangkir dari persidangan. Disebut kekasih Nindy Ayunda itu mengalami sakit demam berdarah.
Sementara itu, majelis hakim mengatakan sangat memungkinkan Dito Mahendra dijemput paksa untuk memberikan keterangan. Nikita mengaku siap tatap muka dengan Dito jika benar-benar hadir.
"Doanya semoga sidang hari ini cepat selesai. Dito Mahendra bisa dihadirkan sesuai sama perjanjiannya dijemput paksa. Ya kalau nggak, kita lihat lagi kelanjutannya apa yang akan dibicarakan oleh bapak hakim yang mulia," kata Nikita Mirzani di PN Serang, Banten, Kamis (29/12).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Dito Mahendra agar hadir di sidang pencemaran nama baik, dengan terdakwa Nikita Mirzani. Upaya itu dilakukan karena Dito sebagai saksi pelapor sudah tiga kali mangkir dari persidangan.
Diketahui pada Senin (19/12) kemarin, sidang pencemaran nama baik itu terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran Dito. Kuasa hukum Nikita menolak untuk melanjutkan sidang apabila pemeriksaan awal tidak dilakukan kepada Dito selaku saksi pelapor.
Selanjutnya, majelis hakim pun menunda sidang itu dan memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (29/12).
“Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 dengan agenda upaya paksa pemeriksaan terhadap dua saksi dan saksi yang lain beserta ahli dari penuntut umum. Dan JPU tetap menghadirkan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (19/12).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/09ea48fd-1df7-4a7e-aff4-e451ab25d703.jpg)
Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta
26 Juli 2024 12:51 WIB
Hukum
![Advokat Alvin Lim Minta 5 Bos Besar Judi Ditangkap, Bukan Malah Nikita Mirzani Ditarget yang Cuma Cari Nafkah Nikita Mirzani (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nikita-mirzani.webp)
Advokat Alvin Lim Minta 5 Bos Besar Judi Ditangkap, Bukan Malah Nikita Mirzani Ditarget yang Cuma Cari Nafkah
24 Juli 2024 13:50 WIB
Hukum
![Polri Klaim Penyidikan Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno Masih Berjalan Wulan Guritno [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/2023/09/Wulan-Guritno-3.jpeg)
Polri Klaim Penyidikan Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno Masih Berjalan
24 Juli 2024 06:41 WIB
Hukum
![Disebut Bareskrim Telah Diperiksa Terkait Judi Online, Begini Tanggapan Nikita Mirzani Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nikita.webp)
Disebut Bareskrim Telah Diperiksa Terkait Judi Online, Begini Tanggapan Nikita Mirzani
17 Juli 2024 22:10 WIB