Kembali Jalani Sidang, Nikita Mirzani: Semoga Dito Mahendra Datang Sesuai Perjanjian

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Desember 2022 11:36 WIB
Jakarta, MI - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis (29/12). Dalam agenda itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengupayakan menghadirkan saksi terlapor, yakni Dito Mahendra. Dito Mahendra sudah tiga kali mangkir dari persidangan. Disebut kekasih Nindy Ayunda itu mengalami sakit demam berdarah. Sementara itu, majelis hakim mengatakan sangat memungkinkan Dito Mahendra dijemput paksa untuk memberikan keterangan. Nikita mengaku siap tatap muka dengan Dito jika benar-benar hadir. "Doanya semoga sidang hari ini cepat selesai. Dito Mahendra bisa dihadirkan sesuai sama perjanjiannya dijemput paksa. Ya kalau nggak, kita lihat lagi kelanjutannya apa yang akan dibicarakan oleh bapak hakim yang mulia," kata Nikita Mirzani di PN Serang, Banten, Kamis (29/12). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Dito Mahendra agar hadir di sidang pencemaran nama baik, dengan terdakwa Nikita Mirzani. Upaya itu dilakukan karena Dito sebagai saksi pelapor sudah tiga kali mangkir dari persidangan. Diketahui pada Senin (19/12) kemarin, sidang pencemaran nama baik itu terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran Dito. Kuasa hukum Nikita menolak untuk melanjutkan sidang apabila pemeriksaan awal tidak dilakukan kepada Dito selaku saksi pelapor. Selanjutnya, majelis hakim pun menunda sidang itu dan memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (29/12). “Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 dengan agenda upaya paksa pemeriksaan terhadap dua saksi dan saksi yang lain beserta ahli dari penuntut umum. Dan JPU tetap menghadirkan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (19/12).