Salah Gunakan Wewenang, 25 Jaksa Diamankan di Tahun 2022

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Januari 2023 10:22 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, sebanyak 25 orang jaksa telah diamankan akibat diduga menyalahgunakan wewenang sepanjang tahun 2022. "Melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari sampai dengan Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang Jaksa/Pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (2/1). 25 orang jaksa yang diamankan tersebut yakni 9 orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam jaksa gadungan. 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti, dan 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan. "Kejagung juga melaksanakan kegiatan cegah tangkal (cekal) sebanyak 259 kegiatan. Seperti 222 cegah buru, 32 cegah perpanjangan dan lima kegiatan cabut cegah," ungkapnya. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap 173 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jumlag itu tercatat sejak 1 Januari hingga 28 Desember 2022. "Buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang. Buron dalam perkara nonperkara tindak pidana korupsi 78 orang," pungkasnya.

Topik:

Kejagung Jaksa