Berkas Perkara 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke PN Surabaya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Januari 2023 17:29 WIB
Surabaya, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melimpahkan lima berkas perkara dan dakwaan para tersangka tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (3/1). "Telah dilimpahkan ke PN Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Fathur Rohman, Selasa (3/1). Kelima tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Fathur mengatakan, pelimpahan berkas tersangka tragedi Kanjuruhan ke PN Surabaya merujuk Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022. Adapun kelima tersangka tersebut akan didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Fathur menyebut, pihaknya telah menunjuk 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. "Untuk melakukan persidangan tersebut telah ditunjuk 17 (tujuh belas) Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang," kata Fathur. Sementara itu, pihak PN Surabaya mengaku sudah menerima berkas perkara para tersangka tersebut. Namun, ia mengatakan jadwal sidang belum ditentukan. "Berkas secara fisik sudah dibawa ke PN, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik," kata Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata.