KPK Tahan AKBP Bambang Kayun, Tersangka Suap dan Gratifikasi
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
3 Januari 2023 17:10 WIB
![KPK Tahan AKBP Bambang Kayun, Tersangka Suap dan Gratifikasi](https://monitorindonesia.com/2022/07/IMG_20220702_014736.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia), AKBP Bambang Kayun (BK), Selasa (3/1).
Penahanan AKBP Bambang Kayun itu dilakukan, usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menahan AKBP Bambang Kayun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
Diketahui, AKBP Bambang Kayun merupakan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.
Kepala bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, pihaknya menduga ada penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.
"Diduga Tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," kata Ali, Selasa (3/11).
Sebagaimana diketahui, AKBP Bambang Kayun memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (3/1). Perwira Polri itu, saat ini tengah diperiksa dalam kapasitasnya, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/1).
Ali menyebut, Bambang Kayun saat ini tengah menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Dia memastikan, KPK segera menyampaikan perkembangan lebih lanjut ke publik mengenai proses hukum terhadap Bambang Kayun.
“Saat ini yang tersangka telah berada dilantai 2 gedung Merah Putih KPK dan Masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” ungkapnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
2 jam yang lalu
Hukum
![Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan? Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/juru-bicara-kpk-tessa-mahardika.webp)
Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan?
5 jam yang lalu
Hukum
![Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
9 jam yang lalu