Korupsi CPO, Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Januari 2023 19:15 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga (3) tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. "Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair," bunyi amar Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Mintor Indonesia, Rabu (4/1). Selain itu, ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. "Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah)," demikian bunyi amar putusan kasus tersebut. Dalam kasus ini, terdapat lima (5) terdakwa yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. Vonis kelima terdakwa adalah sebagai berikut: - Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. - Master Parulian Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. - Sementara untuk Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA. Ketiganya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.