Tak Sebanding Penderitaan Masyarakat, Jaksa Ajukan Banding Putusan Terdakwa Korupsi CPO

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Januari 2023 20:39 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Hukuman kepada para terdakwa dinilai tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat. "Penuntut umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarkat, terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian engara dan termasuk kerugian negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (4/1). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman antara 1 sampai 3 tahun terhadap para terdakwa. Hukuma tertinggi dijatuhkan kepada mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Selain pidana penjara 3 tahun, Wisnu juga dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Nominal pidana denda yang sama juga dijatuhkan kepada empat terdakwa linnya. Adapun Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Sementara itu, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW), General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA sama-sama dijatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan pertama. Hukuman terhadap lima terdakwa itu jauh lebih rendah ketimbang tuntutan JPU sebelumnya. Sebelumnya, JPU menuntut Tumanggor dihukum pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun. Tuntutan terhadap Pierre, yaitu pidana penjara 11 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp4,5 triliun. Sementara itu, JPU menuntut Stanley dipidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp868,7 miliar. Adapun Wisnu dan LCW masing-masing dituntut oleh JPU pidana penjara 7 tahun dan 8 tahun. #Jaksa Ajukan Banding