Kamaruddin Simanjuntak Sebut Dirut Taspen Koleksi 6.000 Video Porno

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Januari 2023 17:46 WIB
Jakarta, MI - Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa terdapat 6.000 video porno di dalam Hand Phone atau Komputer milik Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. Hal itu ia ungkapkan saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis (5/1). Pengacara Keluarga Brigadir Yosua itu diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. "Terkait ada seorang Dirut Taspen di dalam handphone atau komputernya kita temukan kurang lebih 6.000 video porno, di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrimnya, tetapi adalah istri-istri yang masih sah dari istri orang lain,"kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan. Sebanyak 6.000 video porno itu pun telah dipindahkan ke hardisk. Kamaruddin mengatakan akan menyerahkan bukti itu ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. "Tadinya ini saya saja yang pegang. Tapi mulai hari ini setelah saya kasih ke penyidik di luar dari tanggung jawab saya. Karena sudah bukan saya saja yang pegang sama ibu, tetapi sudah juga ikut penyidik. Jadi kalau tersebar terhitung mulai hari ini bukan lagi tanggung jawab saya," bebernya. Ribuan video porno itu sebelumnya sudah dilaporkan Kamaruddin ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Kamaruddin mengambil kesempatan dalam pemeriksaan di Siber ini untuk menyerahkan bukti video porno selaku pengacara Rina Laowi. Dia ingin kasus ini bergulir hingga ke pengadilan. "Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu. Jadi itu lah kira-kira kedatangan saya pada sore hari," ucapnya. Selain video porno, Kamaruddin juga mengaku membawa satu koper bukti berisi transaksi keuangan. Dirut PT Taspen disebut mentransfer uang sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim. "Ada juga berisi percakapan pacarannya kita download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain, tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama seolah-olah dia misalnya ketika bertemu wanitanya yang muslim dia berjanji akan mualaf lalu menikah siri. Ada gambar di pernikahan sirinya," tutur pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu. Ada pula surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Surat itu terkait status Dirut PT Taspen yang bukan sendiri. Kemudian, surat menyurat dengan Ketua KPK Firli Bahuri terkait Dirut PT Taspen tidak melaporkan LHKPN. Kamaruddin juga membawa bukti surat ke lembaga negara Presiden, Wakil Presiden, Komisi III, Menkopolhukam, Menkumham, Kapolri, Wakapolri, BUMN, termasuk Kompolnas. Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. Kamaruddin disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.