Kejagung Periksa Direktur Aplikanusa Lintasarta dan Fiberhome Technologies Indonesia Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 April 2023 18:33 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta dan Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan itu melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) pada hari ini, Kamis (27/4). "AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta dan LH selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia," ujar Ketut. Ketut menambahkan, kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu. "Saksi diperiksa atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," tukas Ketut. Dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) juga tersangka TPPU. Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) juga tersangka TPPU dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. #Korupsi BTS Kominfo

Topik:

Kejagung Korupsi Kominfo BTS Kominfo BAKTI