Dugaan Korupsi Basarnas Harus Ditangani Pengadilan Tipikor Bukan Pengadilan Militer

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Juli 2023 00:09 WIB
Jakarta, MI - Badan SAR Nasional atau Basarnas adalah institusi sipil diluar struktur TNI, maka ketentuan yang digunakan adalah aturan sipil. Meskipun pejabat di Basarnas dijabat oleh prajurit TNI aktif, namun prajurit tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku dalam lingkungan lembaga sipil tersebut (Basarnas/lembaga pemerintah non kementerian). Jika, TNI bersikukuh bahwa penanganan perkara tersebut menjadi kewenangannya, maka konstruksi ini masih dalam konstruksi dwifungsi ABRI. Padahal TNI sudah berhasil mereformasi diri, dan menjadi salah satu institusi negara yang berhasil melaksanakan agenda reformasi 98 dan menjadi institusi sangat dipercaya publik. "KPK tentu mempunyai kewenangan menangani perkara korupsi di Basarnas. Jadi, jangan dipelintir seolah-olah KPK menangani perkara korupsi di institusi militer," ujar Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin, Minggu (30/7). Ketika Panglima TNI menyetujui penugasan prajuritnya di institusi sipil diluar struktur TNI tentu saja sudah memahami hal ini. Dalam hal perkara in, lanjut dia, akan ditangani oleh TNI, maka wilayahnya adalah soal disiplin prajurit, tetapi bukan pada substansi perkaranya yaitu peristiwa korupsi di Basarnas. Jadi, akan menimbulkan persoalan hukum baru jika TNI menangani perkara di Basarnas. "SIAGA 98 optimis bahwa Panglima TNI dan Pimpinan KPK dapat bersinergi dalam soal ini," katanya. "Dan berharap, tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang hendak mengeruhkan suasana dan bermain di air keruh, khususnya koruptor dan pihak anti KPK, dan menghadap-hadapkan KPK-TNI," imbuh Hasanuddin. #Korupsi Basarnas