Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Agustus 2023 10:48 WIB
Jakarta, MI - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang akan diperiksa oleh Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (1/8). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penistaan agama. Kuasa hukum Panji, M. Ali Syaifudin mengatakan, kliennya akan menghadiri pemeriksaan tersebut. "Insya Allah akan hadir sekira jam 13.00 WIB," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (1/8). Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji. Adapun panggilan tersebut merupakan yang kedua, setelah pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit pada Kamis (27/7) lalu. "Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok, 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers, Jumat (28/7). Sebagai informasi, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang dalam kasus tersebut. Selain itu, Bareskrim kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.