Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Uang dari Perusahaan Swasta

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Agustus 2023 16:10 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) diduga menerima uang dari banyak perusahaan swasta. Adapun dugaan tersebut didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui dua orang saksi. Antara lain, Direktur PT Mutiara Globalindo, Ricky Rudolf Soplanit dan Karyawan Swasta, Agus Diyanto. "Ricky Rudolf Soplanit (Direktur PT Mutiara Globalindo) dan Agus Diyanto (Karyawan Swasta),” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada pewarta, Selasa (1/8). “Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," jelasnya menambahkan. Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. #Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono