KPK Siapkan Kasasi Vonis Bebas Hakim Nonaktif Gazalba Saleh

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Agustus 2023 17:07 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kasasi atas vonis bebas hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Hakim menyebut Gazalba tak terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. "KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (1/8). Ali mengatakan pihak lembaga antirasuah juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh. "KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata dia. Sebelumnya Hakim nonaktif di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh didakwa menerima SGD20 ribu setara Rp2,2 miliar. Uang diterima Gazalba Saleh berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Jaksa mendakwa Gazalba Saleh dengan Pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. Kemudian dakwaan kedua Pasal 11 jo pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Topik:

KPK Gazalba Saleh