Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Begini Respons Kamaruddin

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Agustus 2023 22:54 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks, yang dilaporkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih. Kamaruddin menilai penetapan itu tidak tepat. Ia mengklaim pernyataan yang dilaporkan Kosasih, dilakukan dalam rangka membela kliennya yang merupakan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy. Kamaruddin menuturkan, sebagai kuasa hukum dirinya bertugas membela kliennya. "Penetapan tersangka tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," ujarnya saat dihubungi, Rabu (9/8). Meski demikian, Kamaruddin mengaku akan menghadapi seluruh proses hukum tersebut. "Jadi ya kita hadapi saja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," ujarnya. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Penetapan tersangka terkait laporan yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih. “Ya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (9/8). Adi Vivid mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamarudin sebagai tersangka. “Sudah (jadwal pemeriksaan),” tegas Adi Vivid. #Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik

Topik:

Pencemaran nama baik Kamaruddin Simanjuntak