Dua Terdakwa Suap Jalur Kereta Api Dituntut 3 Tahun Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Agustus 2023 00:44 WIB
Jakarta, MI - Dua terdakwa kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yakni mantan Direktur PT KA Properti Yoseph Ibrahim dan VP KA Properti Parjono dituntut 3 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yoseph Ibrahim berupa pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8). Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda ke Yoseph dan Parjono sebesar Rp150 juta. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa. Selain itu, Jaksa meminta hakim menyatakan penerimaan uang sebesar Rp130 juga terkait dugaan suap pembangunan jalur kereta kepada Yoseph dinyatakan sebagai tindak pidana. Dia juga dituntut dikenakan pidana pengganti Rp120 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa bakal merampas harta bendanya untuk dilelang. "Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa. Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk keduanya. Hal memberatkan dalam perkara ini yakni keduanya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, hal yang meringankan yakni keduanya sudah terus terang dalam persidangan. Yoseph dan Parjono juga memiliki tanggungan keluarga. "Para terdakwa belum pernah dihukum," tandas jaksa.