Duduk Perkara Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Seret Rapidin Simbolon

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Agustus 2023 02:01 WIB
Jakarta, MI - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon, terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp1.880.621.425. Mantan Bupati Samosir itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Laporan itu dilayangkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala melalui kuasa hukumnya Parulian Siregar didampingi Hutur Irvan Pandiangan, pada 30 Agustus 2022 lalu. Parulian Siregar menilai Rapidin Simbolon turut serta bertanggung jawab terkait dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjerat eks Sekda Kabupaten Samosir tersebut. Rapidin Simbolon kala itu menjabat sebagai Penanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir. Dalam laporannya, Rapidin Simbolon diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Duduk Perkara Pada tanggal 17 Maret 2020 diadakan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah tentang Percepatan Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan dalam rapat tersebut  dihasilkan keputusan agar di Kabupaten Samosir segera ditetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 dan segera dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pada saat itu Rapidin Simbolon telah mengeluarkan Surat Keputusan No : 88 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Samosir dan Surat Keputusan Nomor : 89 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir. Adapun susunan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Covid-19 di Kabupaten Samosir pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Covid-19 di Kabupaten Samosir yang terdapat dalam lampiran sebagai berikut : Penanggung Jawab Bupati Samosir (Drs. Rapidin Simbolon, MM) Pengarah 1. Wakil Bupati (Ir. Juang Sinaga) 2. Ketua DPRD (Saut Tamba, ST) 3. Kapolres (Muhammad Saleh) 4. Dandim 0210/TU (……………….) 5. Kajari (Budi Herman) Wakil Pelaksana Ketua 1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Samosir (Drs. Mangihut Sinaga, MM) 2. Asisten      Perekonomian      dan      Pembangunan Serdakab Samosir (Saul Situmorang) 3. Asisten Administrasi Umum Setdakab Samosir (Lemen Manurung) Sekretaris Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Samosir (Mahler Tamba) Koordinator Kesehatan Bidang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir (Rikardo Hutajulu) Koordinator Pendidikan Bidang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir (Nurdin Siahaan, SH) Koordinator Area dan Transportasi Publik Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir (Rohani Bakara) Koordinator       Bidang Kepariwisataan Kepala Dinas Pariwisata (Dumos Pandiangan) Koordinator       Bidang Ketersediaan      Bahan Pokok dan Logistik Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir (Vikbon H. Simbolon) Selanjutnya, dalam pagu anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020) di Kabupaten Samosir adalah sebesar Rp. 1.880.621.425, yang berasal dari DPA BPKAD Kabupaten Samosir, yang ditetapkan oleh Rapidin Simbolon melalui SK Nomor 103 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Samosir, sumber anggarannya dari APBD tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Samosir dari dari BTT cq BPKAD (Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah) dimana dana sebesar Rp. 1.880.621.425 tersebut ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir. Pada tanggal 23 Maret 2020, Rapidin Simbolon mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Dan/Atau Penangan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang menetapkan jumlah Belanja Tidak Terduga Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir dengan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425. Selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2020, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 45 Tahun 2020 Tentang Penetapan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penggunaan Dana Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.880.621.425,  yang terdiri dari 5 kegiatan di 5 bidang/unit, masing-masing: Untuk Rencana Kebutuhan Barang/Jasa pada Kegiatan Sekretariat, sebesar Rp 534.815.175, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a.n Mahler Tamba; Untuk Rencana Kebutuhan Barang/Jasa pada kegiatan Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan sebesar Rp 136.500.00,- (seratus tiga puluh enam dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a.n. Nimpan Karo-Karo, MM; Untuk Rencana Kebutuhan Barang/Jasa pada Kegiatan RSUD Hadrianus Sinaga sebesar Rp 70.000.000,- dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a.n. Priska Situmorang. Untuk Rencana Kebutuhan Barang/Jasa pada Kegiatan Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik sebesar Rp 450.000.000 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a.n. Sahat Sirait. Untuk Rencana Kebutuhan Barang/Jasa pada kegiatan Bidang Komunikasi Publik sebesar Rp 111.206.250,- dan Pembuat Komitmen (PPK) a.n. Rohani Bakkara (Lampiran SK Nomor :45/2020). Kemudian berdasarkan usulan Koordinator masing-masing bidang/SKPD Fungsional dan hasil rapat Gugus Tugas dan Satuan Tugas pada tanggal 26 Maret 2020 dengan topik pembahasan langkah yang telah dilakukan sejak tanggal 23 sampai dengan 26 Maret 2020 diusulkan perubahan RKB dan PPK. Pokok perubahan RKB dan PPK itu pada Bidang Sekretariat terdapat perubahan pada rincian objek belanja, bidang Kesehatan sub bidang RSUD dr. Hadrianus Sinaga terdapat perubahan pada rincian objek belanja dan pada bidang ketersediaan bahan pokok dan logistik terdapat perubahan PPK dari atas nama Sahat Sirait menjadi Sardo Sirumapea karena Sahat Sirait mengundurkan diri dari PPK dan perubahan rincian objek belanja dari 1 LS Rp. 450.000.000 menjadi 1 LS (Paket Vitamin 6.000 Strip, Telur 180.000 Butir dan Gula Pasir 6.000 Kg) serta perubahan nama kegiatan dari pemberian makanan tambahan untuk masyarakat miskin menjadi pemberian makanan tambahan gizi dan vitamin untuk masyarakat Kabupaten Samosir. Lalu diusulkannya perubahan RKB dan PPK, maka Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Samosir mengajukan Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Samosir Nomor : 360/201/BPBD/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 Perihal: Konsep Surat Keputusan Sekretaris Daerah selaku Ketua Gugus Tugas Perubahan Lampiran Keputusan Sekretaris Daerah Selaku Ketua Gugus Tugas Pelaksana Penetapan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penggunaan Dana Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Samosir dimana konsep Naskah Dinas tersebut telah diparaf/disetujui secara berjenjang dari Kabag Hukum kepada Assisten I. Selanjutnya kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas, sehingga dikeluarkan Surat Perubahan Lampiran Keputusan Sekretaris Daerah Selaku Ketua Gugus Tugas Pelaksana Percepatan  Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Samosir Nomor: 50 Tahun 2020 Tentang Penetapan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penggunaan Dana Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, tanggal 26 Maret 2020. Selanjutnya, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Samosir mengajukan Nota Dinas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Samosir Nomor : 360/201.B/BPBD/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 Perihal: Perubahan Lampiran Rencana Kebutuhan Barang (RKB) Seusai Dokumen Pelaksanaan  Anggaran Perubahan (DPAP) Anggaran Dana Tak Terduga (DTT)  Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, dimana konsep Naskah Dinas tersebut telah diparaf/disetujui secara berjenjang dari Kabag Hukum kepada Assisten I. Selanjutnya kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas, sehingga dikeluarkan Surat Sekretaris Daerah Selaku Ketua Gugus Tugas Pelaksana Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Kabupaten Samosir Nomor : 51 Tahun 2020 Tentang Perubahan Lampiran Atas Penetapan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penggunaan Dana Tidak Terduga Penanggulangan  Bencana Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, tanggal 26 Maret 2020. Dana sebesar Rp. 1.880.621.425, dipergunakan oleh 4  orang PPK yaitu Sardo Sirumapea, Mahler Tamba, Nimpan Karokaro dan Rohani Bakara sedangkan Priska Situmorang selaku Direktur RSUD dr. Hadrianus Sinaga tidak menggunakan dana tersebut karena RSUD dr. Hadrianus Sinaga telah mendapat bantuan APD dari Pemerintah Pusat, sehingga realisasi anggaran sebesar Rp 944.050.768 dan sisanya sebesar sebesar Rp 936.570.657. Dan penggunaan dana tersebut dilakukan pembayaran oleh Seblon Naibaho selaku Bendahara BPBD Kabupaten Samosir atas persetujuan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Samosir berdasarkan dokumen SPJ yang diajukan oleh masing-masing PPK dan Mahler Tamba, Nimpan Karokaro serta Rohani Bakara, melaksanakan kegiatan dengan metode swakelola, sedangkan Sardo Sirumapea dengan menggunakan penyedia PT. Tarida Bintang Nusantara untuk makanan tambahan gizi. Dana Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa adalah sebesar Rp 1.880.621.425, selanjutnya yang dapat diserap/direalisasikan adalah sebesar Rp 944.050.768, atau 50,20% dari Rp 1.880.621.425. Sisanya sebesar Rp 936.570.657 telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 903.789.775 pada tanggal 9 April 2020 dan disetorkan sebagai SILPA sebesar Rp 32.780.882 pada tanggal 30 April 2020. Terhadap penggunaan Dana Tak Terduga Penanggulangan Bencana NonAlam Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir Tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir. Dan kemudian menetapkan Pelapor  Jabiat Sagala, sebagai Tersangka, selanjutnya melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Reg. Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn,, dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa Dana Siaga Darurat Penanggulanan Bencana Non Alam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) sebesar Rp. 1.880.621.425 yang bersumber dari Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir TA. 2020 sebesar Rp. 3.000.000.000 yang ditempatkan dalam Anggaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sebagai SKPKD (Satuan Kerja Perangkat Keuangan Daerah) / BUD (Bendahara Umum Daerah), tidak sesuai dengan peruntukan Dana Belanja Tidak Terduga, karena Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir TA. 2020 sebesar Rp. 3.000.000.000  dipergunakan untuk Status Tanggap Darurat bukan Siaga Darurat, sehingga bertentangan dengan ketentuan: Peraturan Bupati Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja  Tidak Terduga Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5): Dana Siaga Darurat Penanggulanan Bencana Non Alam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) sebesar Rp. 1.880.621.425 dipergunakan untuk belanja langsung, oleh karena bersumber dari Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir TA. 2020 sebesar Rp. 3.000.000.000 yang ditempatkan dalam Anggaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sebagai SKPKD (Satuan Kerja Perangkat Keuangan Daerah) / BUD (Bendahara Umum Daerah). Oleh karena berdasarkan Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, tentang Penetapan Status Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Samosir yang menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 Covid 19 sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Maka dalam hal ini pengalihan Belanja Tidak Terduga menjadi Belanja Langsung tidak dibenarkan karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak dan pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan Bupati, sehingga bertentangan dengan ketentuan: Peraturan Bupati Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pasal 13 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan: 1) Pergeseran belanja tidak terduga melalui proses pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke belanja langsung hanya dapat dilakukan untuk keperluan mendesak.  Dalam hal terjadi pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum perubahan APBD, dilakukan dengan cara melakukan perubahan peraturan bupati tentang Penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaannya untuk kemudian ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan. Bahwa berdasarkan dari Kontruksi Hukum yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan dan Tuntutannya, maka seharusnya Bupati Kabupaten Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM turut patut diminta pertanggungjawaban secara hukum harus dijadikan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut, karena Drs. Rapidin Simbolon, MM selaku Bupati Samosir yang mengeluarkan: Surat Keputusan No : 88 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Samosir, Surat Keputusan Nomor : 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir. Sampai saat ini Rapidin Simbolon, tidak diminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya oleh Jaksa Penyidik maupun Penuntut Umum.