Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Agustus 2023 08:36 WIB
Jakarta, MI - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, pada hari ini, Kamis (10/8). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan itu rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama. "Kamis, 10 Agustus 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP. Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG. “Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6). Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. Kemudian, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara. #Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan