Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Agustus 2023 11:02 WIB
Jakarta, MI - Sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda pada Kamis (10/8). Penyebabnya, karena jaksa masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan. "Hari ini rencana penuntutan, penuntut umum bagaimana?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/8). "Seharusnya kami memang hari ini pembacaan tuntutan, kami masih melakukan penyempurnaan kami. Oleh karena itu kami minta waktu Rabu depan," jawab jaksa. Hakim kemudian menunda persidangan pembacaan tuntutan. Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar kembali pada Selasa, 15 Agustus 2023 mendatang. "Oleh karena tuntutan belum siap untuk sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," tandas hakim. Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG. “Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6). Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. Kemudian, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara.   #Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda
Berita Terkait