Kejagung Dalami Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo, Bakal Periksa Maqdir Ismail dan Irwan Hermawan?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Agustus 2023 14:21 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih terus mendalami terkait aliran dana senilai Rp27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan. “Status uang tersebut saat ini masih dalam tahap penelusuran, masih merupakan titipan. Pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (10/8). Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan kepada Maqdir Ismail terkait uang tersebut. “Kita akan menunggu dan melanjutkan pendalaman hingga kita memperoleh kejelasan mengenai status sebenarnya dari uang ini. Saat ini kami masih belum dapat mengambil kesimpulan,” ungkapnya. Di sisi lain, Kuntadi menjelaskan tim penyidik juga tengah mendalami rekaman CCTV dari kantor Maqdir Ismail dan melihat data-data yang relevan. Bahkan, tim penyidik Kejaksaan Agung juga akan berencana untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap Maqdir Ismail dan juga Irwan Hermawan terkait uang tersebut. “Kami akan menggunakan segala sumber daya yang kami miliki untuk mengungkap kejadian ini dengan jelas, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV dan segala informasi yang ada,” bebernya. Sebelumnya, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sekaligus untuk menyerahkan uang senilai 27 milir terkait Korupsi BTS Bakti Kominfo. Adapun, Maqdir mengatakan pengembalian uang dari kliennya ini sebagai bentuk komitmen agar kasus dugaan rasuah BTS Bakti Kominfo menjadi terang. "Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," pungkasnya. Adapun Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022. (Wan)