Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon Terancam Dipecat, Diduga Korupsi Dana Covid-19

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Agustus 2023 01:27 WIB
Jakarta, MI - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon, terancam dipecat lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Sebelumnya ia dilaporkan oleh kubu eks Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Segala ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. "Pokoknya terkait dengan korupsi, partai tidak mentolerir korupsi dari kebijakan, korupsi dari pembelian alat-alat pertahanan misalnya, korupsi dari alat-alat kesehatan seperti yang dilaporkan," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8). [caption id="attachment_558525" align="alignnone" width="1600"] Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto: Istimewa([/caption] "Kami tidak mentolerir. Sehingga partai mengambil sikap yang sangat tegas terkait hal tersebut," timpalnya. Sebelumnya, kuasa hukum Jabiat Segala, Parulian Siregar menyatakan bahwa jika Rapidin Simbolon turut serta bertanggung jawab terakit dugaan korupsi dana Covid-19 yang juga menjerat eks Sekda Kabupaten Samosir tersebut. Menurutnya Rapidin Simbolon terlibat kuat dalam dugaan korupsi dana Covid-19 mengingat dirinya yang kala itu menjabat sebagai Penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir. Rapidin Simbolon kala itu menjabat sebagai Bupati Samori sehingga memiliki kewenangan dan tanggung jawab menetapkan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir. Phaknya pun menilai Jabiat Segala tak sepenuhnya bertanggung jawab atas korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir. "Kami mempertanyakan Kejati Sumut terkait indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat Tahun 2020 di Samosir yang merugikan negara Rp 944 juta," ungkapnya, Selasa (1/8). "Kabupaten Samosir mendapatkan dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir Rp3 miliar," lanjutnya. Sehingga, menurutnya, tidak tepat secara hukum apabila terdapat kesalahan dalam menentukan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir bukanlah menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari kliennya itu. "Akan tetapi yang bertanggungjawab mengeluarkan status siaga darurat Covid-19 adalah Bupati Samosir Rapidin Simbolon," tutupnya. (Wan)