Jaksa Tuntut AKBP Bambang Kayun 10 Tahun Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Agustus 2023 20:48 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut  Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan. Bambang Kayun  dinilai menerima suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani Mabes Polri. "Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan penjara," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/8). Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000. Jaksa menyebut, jika dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap Bambang Kayun tak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti. Namun jika hartanya tak mencukupi, maka diganti pidana badan lima tahun penjara. "Membebankan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000" jelas jaksa. Hal memberatkan tuntutan yakni Bambang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang polisi, Bambang dinilai seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan. Hal memberatkan lainnya yaitu Bambang berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. "Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Jaksa. (Wan)