Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas Dicegah ke Luar Negeri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Agustus 2023 22:45 WIB
Jakarta, MI - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas dicegah ke luar negeri. Hal itu berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Atas nama Max Ruland Boseke. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah. Masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," bunyi keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (10/8). Pihak kedua yang diusulkan dicegah ke luar negeri oleh KPK bernama Anjar Sulistiyono. Dia dicegah dari Juni hingga Desember 2023. Nama terakhir yang dicegah KPK terkait kasus korupsi truk angkut di Basarnas bernama Wiliam Widarta. Dia dicegah hingga Desember 2023. "Atas nama William Widarta. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah. Masa pencegahan 17 Juni 2023 s.d. 17 Des 2023. Diusulkan oleh KPK," lanjutnya. KPK diketahui kembali membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di lembaga Basarnas. Kasus ini berbeda dengan yang menjerat Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi. “Selain KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan suapnya, kami juga sedang mengadakan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018 yaitu terkait pengadaan truk angkut personel tahun 2014,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/8). Ali menyampaikan sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia enggan membuka identitas para pihak tersebut. KPK masih menutup identitas mereka karena hal tersebut merupakan kebijaka pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan tersangka berikut konstruksi lengkap perkara. “Tentu kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang kita ketahui adalah institusi sipil,” ujar Ali. Ia mengatakan Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah terkait kerugian keuangan negara. Diduga ada kerugian sekitar puluhan miliar akibat kasus ini. Saat ini, lanjut Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti termasuk dengan memeriksa saksi-saksi. “Pada saatnya ketika proses penyidikan cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” ungkapnya. Dalam proses penyidikan ini, Ali mengungkapkan tim penyidik telah mencegah para tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Desember 2023. “Ketika lengkap kami akan umumkan siapa yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkasnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi, Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. (Wan)

Topik:

KPK Basarnas