Dewas KPK Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Agustus 2023 09:45 WIB
Jakarta, MI - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada hari ini, Jumat (11/8). "Ya, lanjutan sidang etik Pak JT (hari ini)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (11/8). Syamsuddin menyebut sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Johanis selaku terperiksa. Selain Johanis, rencananya sidang etik ini juga akan menghadirkan ahli dari Johanis. Adapun sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. "Agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan JT dan pemeriksaan JT sendiri," ujarnya. Meski demikian, Syamsuddin tidak membeberkan identitas saksi ahli tersebut. Ia pun meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada Johanis Tanak. "Karena yang ajukan ahli terperiksa, silakan tanya pak JT siapa dan berapa orang," kata Syamsuddin. Dugaan Pelanggaran Etik Johanik Tanak Sebagai informasi, bahwa dugaan pelanggaran etik ini berawal dari potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite yang berisi ‘bisalah kita cari duit‘ viral di media sosial. Pada 18 April 2023 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi mengadukan Johanis Tanak ke Dewas KPK terkait chat ‘cari duit’. ICW meminta Dewas KPK memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Johanis Tanak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dewas KPK pada 19 Juni menyatakan dugaan pelanggaran etik terkait potongan percakapan Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian ESDM dilanjutkan ke sidang etik. Namun, Anggota Dewas KPK Abertina Ho mengatakan kasus chat Johanis Tanak yang dilanjutkan ke sidang etik itu bukan merupakan kasus yang dilaporkan ICW. “Komunikasi antara Saudara Johanis Tanak dengan Saudara Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Albertina dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6). Menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE). “Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan (kasus tukin),” jelasnya. “Saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain,” tambahnya. Johanis, kata dia, sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus.