Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang Haram dari Proyek Pengadaan Barang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Agustus 2023 13:44 WIB
Jakarta, MI - Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi mengakui menerima uang hasil korupsi dari sejumlah lelang proyek pengadaan barang di Basarnas. Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat pihaknya memeriksa Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto di Mako Puspom TNI pada Rabu (9/8) kemarin. "Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Jum'at (11/8). Ali menerangkan penyuap Kabasarnas dari pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan KPK. Pemeriksaan terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto difasilitasi oleh Puspom TNI dan merupakan bagian dari sinergi dan koordinasi untuk penyelesaian perkara yang ditangani bersama antara KPK dan Puspom Mabes TNI. Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. #Kabasarnas