Bareskrim Polri Tarik Semua Laporan Kasus Rocky Gerung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Agustus 2023 10:04 WIB
Jakarta, MI - Total sebanyak 25 laporan polisi sudah diterima pihak kepolisian terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung, baik yang di Bareskrim Polri maupun di Polda jajaran seluruh Indonesia. Bareskrim Polri rencananya akan menarik seluruh laporan yang berada di Polda jajaran dan sebanyak 15 laporan sudah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. “Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses 15 LP sudah diterima Pidum,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (11/8/2023). Djuhandhani menuturkan proses penanganan laporan sudah berjalan di Dittipidum maupun di wilayah yang saling terlibat dan berkoordinasi satu sama lain dengan penyidik wilayah. “Semua masih berjalan, baik Mabes maupun Satwil,” ucapnya. Proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli, sehingga Djuhandani menyampaikan belum adanya rencana untuk memanggil terlapor dalam kasus tersebut yakni Rocky Gerung. “Belum (jadwalkan pemeriksaan Rocky), kita lengkapi dulu barang bukti, saksi dan ahli,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Saat ini total sebanyak 25 laporan polisi yang sudah dibuat dan dilayangkan ke kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung. Puluhan laporan itu tersebar di Bareskrim Polri dan Polda jajaran. “Saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, baru-baru ini. 25 laporan yang dibuat dan dilayangkan ke polisi terdiri dari 2 laporan di Bareskrim Polri, 4 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 11 laporan di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. “Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhandhani.