KPK Tetapkan Ketua Baguna PDIP Tersangka Korupsi Kendaraan Operasional Basarnas

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Agustus 2023 14:59 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan (PDIP), Max Ruland Boseke sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang merugikan negara puluhan miliar. Kerugian negara itu timbul diduga akibat perbuatan rasuah sejumlah pihak, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Max Ruland Boseke, mantan Sestama Basarnas. Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta. "Saat ini, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dilingkungan Basarnas RI Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (11/8). Dugaan korupsi para tersangka itu terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun anggaran 2012-2018. Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekitar Rp 87,4 miliar. Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah minta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah tiga orang itu. Ketiganya sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023. "Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang," ucap Ali. Oleh karena itu, KPK meminta para pihak yang dicegah itu untuk kooperatif. Lembaga antirasuah menegaskan, keterangan mereka dianggap penting untuk memudahkan proses penyidikan. "Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan," pungkas Ali. #KPK