Lagi, KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu RAPBD

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Agustus 2023 10:05 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Kelima orang tersebut yakni Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR). Kelimanya adalah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. "Senin (14/8), penyidik kembali menahan lima orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (14/8). Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Agustus 2023 hingga 2 September 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ali mengatakan, kelima orang itu merupakan bagian dari 28 tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi yang telah diumumkan oleh KPK pada Januari lalu. Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan dari 28 orang tersebut, tersisa 6 orang tersangka yang belum ditahan. Yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, dan Mesran. "Sehingga masih ada enam orang tersangka yang belum ditahan dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan," kata Asep. Diketahui, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 ini berisi berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Untuk mendapatkan persetujuan, Syopian meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka SP dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’ pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, menyiapkan dana dengan jumlah sekitar Rp 2,3 miliar. Paut Syakarin sendiri diketahui sebagai seorang pengusaha. Besaran uang ketok palu yang dibagikan disebut berbeda-beda. Uang tersebut juga disesuaikan dengan posisi tiap tersangka. Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta s/d Rp 400 juta per anggota DPRD. Sementara itu, SP sendiri diduga menerima Rp 1,9 miliar. Uang ini diberikan kepada SP melalui Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dkk. Setelah uang diberikan, RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 akhirnya disahkan. Sementara itu, untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh Paut Syakarin ke Syopian, Zumi Zola lantas memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi. #KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi