Polri Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Besok

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Agustus 2023 11:50 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara lanjutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang pada hari Rabu (16/8) besok. “Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu 16 Agustus,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (15/8). Gelar perkara tersebut dilakukan bertujuan untuk menentukan apakah kasus yang saat ini sedang ditangani bisa ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun dalam gelar perkara yang direncanakan dilaksanakan besok, Ramadhan menyampaikan pihaknya juga turut mengundang pihak internal maupun eksternal untuk turut dilibatkan. “Mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,” kata Ramadhan. Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan gelar perkara pada hari Rabu (9/8) lalu. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya belum menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan karena masih memerlukan tambahan keterangan saksi. “Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi,” ujar Whisnu. Oleh karenanya, Whisnu menyampaikan akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sehingga rencananya akan dilaksanakan kembali gelar perkara lanjutan kasus dugaan TPPU tersebut yang akan dilaksanakan pada pekan depan. “Gelar perkara lanjutan dilaksanakan) Rabu depan (16/8),” kata Whisnu. Adapun saat ini, lanjut Whisnu, penyidik sudah memanggil 37 orang saksi untuk dimintai keterangan. Hanya saja baru 19 orang yang datang memenuhi panggilan untuk diperiksa. “Ada beberapa saksi dari yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia, ada juga dari masyarakat yang mengirimkan dana, ada beberapa keterangan dari temen-temen Kementerian Agama,” pungkasnya. (Wan)