Polisi Bakal Periksa Saksi Terkait Konten Oklin Fia Jilat Es Krim

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Agustus 2023 16:04 WIB
Jakarta, MI - Polisi mulai menyelidiki laporan terhadap selebgram Oklin Fia terkait konten video menjilat es krim di depan kelamin pria. Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra mengatakan, pihaknya akan memanggil para saksi, termasuk pelapor. "Jadi tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya, itu dulu pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi, sebelum naik ke proses sidik, kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti untuk naik ke sidik," kata Hady kepada wartawan, Selasa (15/8). Hady menuturkan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli, mulai dari ITE, pidana, dan lainnya. "Karena ini arahnya UU ITE, kita perlu juga saksi ahli ITE, ahli pidana yang berhubungan dengan kasus tersebut," ujar Hady. Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dilaporkan buntut video konten menjilat es krim di depan kelamin pria sambil memakai kerudung. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan, pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan ini, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. "Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ungkapnya.