Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Agustus 2023 16:24 WIB
Jakarta, MI - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa meyakini Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. "Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8). "Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara," tambahnya. Shane Lukas diyakini terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy dan AG terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar, atas perbuatan yang dilakukan Shane Lukas. Jaksa menyatakan Shane Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Terdakwa Shane Lukas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa. Sementara hal memberatkan Shane adalah memperlancar tindakan sadis Mario Dandy terhadap David sehingga mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak. Sedangkan hal meringankan adalah Shane , sopan dan jujur, tidak berbelit-belit, dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa masih muda," pungkas jaksa. Adapun peristiwa penganiayaan, terjadi pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.   #Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara