Peran Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas di Kasus Korupsi Tambang Sendawar Jaya
Rizky Amin
Diperbarui
15 Agustus 2023 19:23 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, lantaran tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan PT Sendawar Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa Ismail berperan dalam melakukan pemalsuan dokumen terkait kasus persidangan izin pertambangan Sendawar Jaya pada 2021.
"Ini terkait perkara yang lama, kemudian dieksekusi, kemudian dilakukan upaya-upaya keperdataan, kita dikalahkan, ketika kita cek, ternyata dokumen-dokumennya ternyata palsu," kata Ketut di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (15/8) malam.
"Perannya ya bahwa dalam perkara ini peran yang bersangkutan adalah melakukan tadi sudah saya sebutkan tadi, memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Ya itu perannya," paparnya.
Ismail Thomas merupakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, daerah pemilihan Kalimantan Timur. Ismail pernah menjabat Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Ketut mengatakan, Ismail ditahan 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas
3 Juli 2024 02:58 WIB
Hukum
Kejagung Cecar Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam
3 Juli 2024 00:23 WIB