Tentukan Status Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Panggil Maqdir Ismail hingga Irwan Hermawan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Agustus 2023 20:18 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa 6 orang untuk menentukan status uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan. "Pada hari Jumat (18/8), kami akan melakukan pemeriksaan terkait dengan status uang Rp 27 miliar. Yang akan kami lakukan pemeriksaan secara konfrontir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam kenferensi pers di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (15/8) malam. "Ada beberapa orang yang kita panggil. Ada enam orang yaitu, Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir, dan Rosi," tambah Ketut. Sebelumnya, Maqdir Ismail diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Maqdir Ismail menyatakan bahwa duit yang setara dengan 1,8 juta dolar AS itu diserahkan oleh seorang swasta beberapa waktu lalu. Dia sebenarnya sudah berencana mengembalikan uang itu ke Kejagung. [caption id="attachment_554157" align="alignnone" width="1600"] Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kejagung, Kamis (13/7) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Sementara itu, Irwan merupakan pengusaha yang ikut terseret dalam kasus korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, serta enam tersangka lainnya. Irwan didakwa ikut merugikan negara sebanyak Rp 8 triliun dalam kasus korupsi pembangunan menara tersebut. Di dalam proses penyidikan, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek ini. Uang sebanyak Rp 27 miliar yang disebut Maqdir ini ditengarai menjadi salah satu duit yang diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Pengembalian uang itu setelah Kejagung memeriksa Menpora Dito Ariotedjo. Dito Ariotedjo sempat disebut menerima aliran Rp 27 miliar dalam korupsi BTS Kominfo ini ketika dia masih menjadi staf khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Wan)