Duduk Perkara Tersangka Ismail Thomas Anggota Komisi I DPR RI

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Agustus 2023 20:57 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI dari Farksi PDIP, Ismail Thomas (IT) yang juga mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan, bahwa IT membuat dokumen palsu perizinan pertambangan. “Adapun Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujarnya, Selasa (15/8). Menurutnya, tersangka diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan. “Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan, dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," katanya. Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.” Ismail Thomas saat ini mulai ditahan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 3 September 2023, di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan. (Wan)