Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp9 Triliun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Agustus 2023 22:13 WIB
Jakarta, MI - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun. Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al Zaytun. "Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp9 triliun Rp9 perak, totalnya. Imateriel Rp9 perak, materiil Rp9 triliun," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/8). Sidang perdana gugatan tersebut digelar hari ini. Meski demikian, Sutardi belum mau membeberkan soal materi gugatan tersebut. Ia menuturkan materi gugatan baru akan disampaikan pada sidang selanjutnya. Sutardi menyebut gugatan itu dibuat karena Ridwan telah gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dan pembentukan tim investigasi dinilai menyudutkan Panji. Adapun pada sidang perdana hari ini baru sebatas pemeriksaan berkas keabsahan penasihat hukum para pihak yang terlibat gugatan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tuti Haryati kemudian menyarankan kedua belah pihak melakukan mediasi. Sementara itu, pejabat Biro Hukum Setda Jabar, Arief Najmudin menuturkan persidangan akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Dikatakannya, Pemprov Jabar siap menghadapi proses hukum tersebut. "Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali," ujar Arief. Sebelumnya, Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil mempersilakan apabila Panji hendak menggugatnya. "Silakan saja karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," ujarnya di akun Twitter-nya pada Minggu (23/7).