Berkas Perkara Panji Gumilang Sudah Ditangan Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Agustus 2023 15:27 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara yang dilimpahkan atau tahap dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dengan tersangka Panji Gumilang kasus dugaan penistaan agama. "Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG (Panji Gumilang),” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (16/8). Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama tersangka Panji Gumilang yang dilimpahkan nantinya akan diteliti kelengkapannya oleh jaksa. “Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” ucapnya. Dalam perkara tersebut, tersangka Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Selain itu, Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.