Tipikor Rafael Alun Dibongkar Jaksa KPK Saat Sidang Perdana

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Agustus 2023 15:47 WIB
Jakarta, MI - Seluruh tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, bakal dibongkar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat dakwaan yang akan dibacakan pada saat sidang perdana nanti. “Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (20/8). Lanjut Ali, jaksa KPK akan mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penerimaan gratifikasi Rafael senilai Rp 16,6 miliar, TPPU dalam rentang waktu 2003 sampai 2010 senilai Rp 31,7 miliar, TPPU tahun 2011 sampai 2023 senilai Rp 26 miliar, Sin$ 2 juta (setara Rp 22,5 miliar), dan US$ 937 ribu (setara Rp 14,3 miliar). Totalnya Rp 111 miliar. Jaksa KPK diketahui telah melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan Rafael ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” tandas Ali. (Wan)