Ketua KPK: Politik Silakan Berjalan, Tapi Proses Hukum Juga Tetap Berjalan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Agustus 2023 22:06 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut capres, cawapres, anggota legislatif (caleg) hingga calon kepala daerah (cakada) yang diduga tersangkut kasus korupsi. "KPK bekerja sesuai dengan asas-asas tugas pokok, pasal KPK, itu termasuk transparan, akuntabel, kepentingan umum, kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan juga proporsionalitas, serta menjunjung asas hak asasi manusia," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Kamis (24/8). Firli mempersilakan para caleg, cakada, maupun capres untuk terus kampanye dan menyampaikan visi misi ke depan. Namun demikian, Firli menegaskan, jangan menghentikan KPK dalam memberantas korupsi. "Tentu hak politik itu silakan berjalan, tapi proses hukum pun tetap berjalan. Saya kira itu ya," kata Firli Bahuri. Hal ini tentunya berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa pemilu 2024. "Bagi kami tentu KPK ada amanah dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami lakukan proses-proses dimaksud, tentu dengan profesional, dengan proporsional," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8). Ali mengatakan, setiap caleg maupun capres dan cawapres yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara akan tetap diusut sebagaimana laporan dari masyarakat. Ali menyatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu. Karena, tambah dia, ada tugas pokok fungsi KPK, asas-asasnya ada keterbukaan, akuntabilitas, kemudian proporsional, penghormatan hak asasi manusia (HAM). "Itu yang jadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pada proses persidangan. Jadi tentu itu yang menjadi dasar dan pegangan KPK ketika menerima laporan dari masyarakat," pungkasnya.