Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Agustus 2023 23:36 WIB
Jakarta, MI -  Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8). Mantan Kadiv Propam Polri itu dieksekusi bersama Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. "Kamis, 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, terpidana Kuat Ma'ruf, dan terpidana Ricky Rizal Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/8). Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali. "Berkat pengamanan dari tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya. Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dieksekusi pada Rabu (23/8) kemarin ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengubah hukuman Ferdy Sambo yakni hukuman mati menjadi seumur hidup. Selain Sambo, terdakwa lain juga mendapat pengurangan oleh MA. Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. #Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba
Berita Terkait