BREAKINGNEWS

Halangan RUU Perampasan Aset Koruptor

Halangan RUU Perampasan Aset Koruptor
Halangan RUU Perampasan Aset Koruptor
Jakarta, MI - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki tujuan yang jelas untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum (Polisi Penyidik, Jaksa Penyidik/Penuntut Umum, dan Hakim) dalam melakukan tindakan perampasan aset yang diperoleh secara tidak sah. Dengan cara mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana kejahatan tanpa terlebih dahulu menjatuhkan pidananya terhadap harta benda yang dimiliki tersangka/terdakwa dan/atau keluarga tersangka/terdakwa. "RUU perampasan aset tindak pidana tidak akan menghapus pemidanaan tersangka/terdakwa, jadi bukan ganti kerugian atau denda dalam UU Tindak Pidana KUHP maupun UU tindak Pidana Khusus," ujar ahli hukum pidana, Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (25/8). RUU Perampasan Aset ini pertama diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008 dan masuk Prolegnas Prioritas DPR RI tahun 2023. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Fraksi PDIP) menyatakan kendala RUU belum tuntas dibahas, karena masih tarik menarik Partai Politik di Parlemen termasuk belum ada persetujuan Ketum PDIP saat RDP dengan Menkopolhumkam Mahfud MD tanggal 20 Maret 2023. Sedangkan anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid (Fraksi PKS) tanggal 17 April 2023 lalu, menyatakan pemerintah belum menyelesaikan tuntas draft naskah akademik RUU Perampasan Aset dan finalisasi draft RUU usulan Pemerintah dimana PPATK dan BPHN sudah menyerahkan naskah akademi dan drat RUU. "Saya melihat justru DPR dan Pemerintah mendahulukan UU yang mempunyai faktor kepentingan Politik dan investasi ekonomi dimana oligarki mempengaruhi Partai Politik dan Pemerintahan menyelesaikan UU Minerba, UU perubahan pertama UU Cipta kerja, UU perubahan UU Kesehatan, UU KPK dan UU Perubahan UU MK secara singkat," bebernya. Ketua DPR RI Puan Maharani sekata dengan anggota DPR lebih fokus pada RUU Perubahan Keempat UU MK dan RUU Perubahan UU Narkotika. "RUU Perampasan Aset sangat memudahkan aparat penegak hukum menemukan pembuktian dimana cukup melihat kewajaran penghasilan tersangka dengan harta benda yang dimiliki sebelum menjabat dan saat menjabat," lanjutnya. "Juga jangan terlampau percaya harta benda yang dimiliki tersangka adalah warisan atau hibah atau bonus atau hasil jual beli dan hasil usaha keluarga tersangka karena alasan pembenaran atau alibi tersangka," sambungnya. Perampasan aset pelaku tindak pidana harus diatas Rp.100.000.000, dan ancaman hukuman pidana diatas 4 tahun penjara. Jumlah harta kekayaan yang melebihi penghasilan serta tidak jelas perolehannya. "Aparat penegak hukum dapat melakukan perampasan aset bila tersangka/terdakwa meninggal dunia, kabur, sakit permanen/akut dan buronan," katanya. Selanjutnya terdakwa divonis majelis hakim pada peradilan pidana lepas dari segala tuntutan hukum. Lalu perkara pidana tersangka/terdakwa tidak dapat disidangkan. Dan terakhir putusan sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi dikemudian hari ada harta kekayaan terpidana/keluarga terpidana belum disita atau dirampas oleh Negara baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan oleh kejaksaan berdasarkan asas profesional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntanbilitas, dimana harta itu dilelang oleh lembaga berwenang dan uang hasil penjualan lelang masuk kas negara sebagai pengembalian kerugian negara. "Ini adalah cara agar ada asas penjeraan dan pemiskinan terpidana /keluarga terpidana koruptor dan TPPU, setidak-tidaknya penghasilan orang digaris kemiskinan secara kewajaran di Indonesia Rp.600.000,/bulan," tutup Kurnia. (Wan)

Topik:

Rizky Amin

Penulis

Video Terbaru