Selama DPO, Dito Mahendra Bawa Senpi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 September 2023 19:04 WIB
Jakarta, MI - Selama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersangka Dito Mahendra membawa satu senjata api (Senpi). Senjata ini didapat penyidik bersamaan dengan penangkapan Dito di Bali. "Kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jum'at (8/9). Dengan begitu, jumlah senjata api diduga ilegal yang disita menjadi 10 unit. Senjata yang baru diamankan sudah diserahkan ke Pusalabfor Polri untuk diperiksa. "Jenis senjata habis saya serahkan Labfor," tutur Djuhandhani. Sebelumnya Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO. Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Polisi pun memeriksa sejumlah orang terdekat Dito Mahendra. Salah satunya sang kekasih, Nindy Ayunda, yang juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito. "Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).