Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 September 2023 19:29 WIB
Jakarta, MI - Artis Ammar Zoni dituntut hukuman 1 tahun penjara, dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/9). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," sambung JPU. Selain suami Irish Bella itu, dua terdakwa lainnya berinisial M dan R juga dituntut 1 tahun penjara. Ketiganya, telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. "Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti berupa surat hasil tes urine yang dinyatakan positif. Oleh sebab itu kami dari penuntut umum berkesimpulan bahwa yang bersangkutan telah sah terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. Unutk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar persidangan lanjutan pada 26 September 2023 mendatang dengan agenda putusan dari majelis hakim.   #Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui