Ngaco! Menkominfo Budi Usul Wulan Guritno Duta Anti-Judi Online hingga Memajaki Judi Online

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 September 2023 20:58 WIB
Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengusulkan artis Wulan Guritno menjadi duta anti-judi online. Kemudian ia juga mengusulkan pemberlakuan pajak judi online. Hal ini diusulkan lewat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR pada Senin (4/9). Usulan Budi Arie itu memantik kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, Wulan Guritno beberapa waktu lalu mendapat sorotan karena diduga mempromosikan judi online. "Waduh, ini ngaco Menkominfo Budi Arie Setiadi ngaco usulannya, Wulan Guritno jadi duta anti judi online, sekarang legalisasi judi online," sindir pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria saat dihubungi Monitorindonesia.com, Jum'at (8/9) malam. Wacana ini juga menimbulkan banyak reaksi di media sosial, utamanya masyarakat merasa keputusan menkominfo justru terkesan kontra-produktif. Alih-alih memberikan upaya pengentasan judi online dengan serius, malah membuat keputusan yang nyeleneh melalui wacana pemberian duta antijudi kepada para pesohor. Padahal, sebanyak 26 orang pesohor dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online atau daring melalui konten-konten di media sosial. Sejak dilantik, Menkominfo Budi memang mengaku mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk mengendalikan platform-platform yang meresahkan masyarakat, seperti judi online, situs radikalisme, terorisme, hoaks. Beberapa hari kemudian, ia menjelaskan wacana tersebut punya tujuan agar uang RI tak lari ke negara lain. Ide Kacau Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai usulan pajak judi online (daring) itu adalah ide yang sangat kacau. "Judi ya judi tetap terlarang, nanti RI bisa menjadi Republik Hongkong kalo judi dilegalkan, itu ide kacau," kata Abdul Jum'at (8/9). Soal penerapan pajak judi online, kata Abdul, mengatakan idu tersebut merupakan suatu bentuk putus asa. Sebab, hal itu menunjukkan ketidak mampuan pemerintah menangani kasus judi online. "Itu jelas memperlihatkan langkah putus asa dan itu artinya juga salah pilih orang menjadi menteri terlalu pragmatis dan cenderung tidak mampu," pungkasnya. Sementara itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan memajaki judi online sama artinya negara melegalkan dan memfasilitasi perjudian. "Itu sama saja seperti negara jualan narkoba tapi dipajakin, enggak ada bedanya" ujar Bhima. Karena menurutnya, judi online ilegal akan tetap ada dan orang-orang kelas bawah akan beralih ke judi online ilegal karena bebas pajak. Kata Bhima usulan Menteri Budi itu sebagai ketidakmampuan mengatasi persoalan judi online lantaran meski telah memblokir 840.000 situs judi online tapi tetap saja muncul. Bareskrim Polri pernah mengungkap server judi online di Indonesia beroperasi di luar negeri seperti Kamboja dan Filipina. Sehingga sampai saat ini polisi hanya bisa menangkap ratusan orang yang terdiri dari bandar, pemain dan pengelola situs. "Jadi jangan sampai kegagalan mengatasi judi online ini akhirnya menjadi apologi atau pembelaan dan justru melegalkan," tuturnya. (An)